Sunnah I'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Sunnah I'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan


GUSTANI.ID - Secara bahasa I'tikaf adalah menahan, sedangkan secara istilah adalah menetap dan berdiam diri di Mesjid dengan tujuan mendekat diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat bahwa i'tikaf di syariatkan oleh agama Islam. Pada setiap bulan Ramadhan, Rasulullah SAW melakukan i'tikaf selama sepuluh hari, dan pada tahun menjelang wafat, beliau melakukan i'tikaf hingga dua puluh hari.

عن ابن عمر رضى الله عنهما قال: كان رسول الله يعتكف العشرالاواخرمن رمضان 

Ibnu Umar ra berkata: "Rasulullah SAW selalu beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan" (Muttafaqun 'alaih).

Kita diperintahkan melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, untuk menjernihkan hati, menyibukkan diri secara utuh untuk ketaatan, meniru perilaku para malaikat, dan sebagai upaya mendapatkan lailatul qard.

Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW selalu melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sampai beliau dipanggil oleh Allah SWT (wafat). Setelah beliau wafat, istri - istri nya meneruskan kebiasaan I'tikaf. (Mutafaqun alaih).

Abu Hurairah ra. berkata: "Setiap bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan i'tikaf sepuluh hari. Pada tahun beliau wafat, beliau melakukan i'tikaf 20 hari". (HR Bukhori).

Pada mulanya, beliau melakukan i'tikaf sepuluh hari pertengahan untuk mencari Lailatul qadar. Kemudian setelah mengetahui bahwa lailatul qadar berada di sepuluh hari terakhir, beliau melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir. Beliau juga melipatgandakan tadarus Al - Quran bersama jibril untuk memperbanyak ketaatan setelah diberitahu bahwa ajal beliau sudah dekat.

Semoga bermanfaat !

Cirebon, 21 Ramadhan 1445 H/ 1 April 2024 M


Referensi: Syarah dan Terjemah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi

Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya

Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya


GUSTANI.ID - Berdasarkan SA 315, Tujuan auditor adalah untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal entitas, oleh karena itu menyediakan suatu basisuntuk mendesain dan mengimplementasikan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai.

Sehingga risiko dalam konteks audit tidak dapat dipisahkan, karena sejatinya tujuan audit adalah bagaimana menekan risiko pada level yang dapat diterima atau ditoleransi (acceptably low level). Makanya muncul pendekatan audit berbasis risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dalam RBA, proses penilaian risiko (risk assessment) dilakukan pada tahap perencanaan.

Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyatakan opini yang tidak tepat ketika laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material. Riko audit terdiri dari Inherent Risk, Control Risk, dan Detection Risk.

Inherent Risk (IR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji sebelum memperhitungkan efektivitas pengendalian intern. IR terletak pada entitas.

Faktor yang mempengaruhi Inherent Risk (Risiko Bawaan):

  • Nature dari bisnis klien;
  • Hasil audit tahun lalu;
  • Penugasan tahun pertama atau berulang;
  • Pihak berelasi;
  • Transaksi tidak rutin;
  • Jumlah populasi;

Hal yang harus dipertimbangkan dalam menilai Inherent Risk adalah sebagai berikut:
  • Understanding The Business (UTB) merupakan bagian dari Understanding The Entity (UTE);
  • Bentuk hukum klien (PT,CV,Firma,Partnership,dll);
  • Struktur organisasi/Grup klien;
  • Struktur kepemilikan klien (Tbk, Private, Government/BUMN);
  • Bidang industri klien;
  • Nature bisnis klien;
  • Peraturan perundangan yang berlaku di negara tempat klien;
  • Pemahaman siklus bisnis utama klien;
  • Karakteristik keuangan klien;
  • Transaksi dengan pihak-pihak berelasi klien; Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi klien;

Control Risk (CR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. CR juga pada level entitas. 

Faktor yang mempengaruhi Control Risk:

  • Komitmen dan integ (Risiko Pengendalian):
  • Desain dari Internal Control Perusahaanritas dari manajemen;
  • Rentang kendali rantai komando;
  • Sejarah fraud yang pernah terjadi (jika ada);
  • Hasil temuan Divisi Internal Audit (Jika ada)

Auditor hanya diwajibkan untuk memperoleh suatu  pemahaman atas pengendalian intern yang relevan dengan audit (Control Activity Relevant to Audit – CARA) (SA 315 Par 12). Proses pemehaman atas pengendalian intern dapat dilakukan dengan 3 pendekatan:

  1. System Notes adalah pendokumentasian secara narasi proses/sistem bisnis Perusahaan atas suatu siklus transaksi tertentu;
  2. Walkthrough adalah penelusuran sistem/proses Perusahaan untuk memastikan bahwa pengendalian yang tercatata benar-benar dilakukan;
  3. Test of Control (Pengujian Pengendalian) adalah sebuah pengujian audit untuk memastikan bahwa seluruh control / pengendalian yang relevan dengan audit telah diimplementasikan dengan baik dan dapat diandalkan.

Sebelum membuat system notes , walkthrough dan test of control, auditor perlu terlebih dahulu menentukan siklus transaksi signifikan yang terdapat pada klien yang di audit. Siklus-siklus transaksi penting dan umum yang dimiliki oleh setiap Perusahaan diantaranya:
  • Siklus Penerimaan Uang / Siklus Penjualan / Siklus Pendapatan;
  • Siklus Pengeluaran uang / Siklus Pembelian / Siklus COGS;
  • Siklus Penggajian;
  • Siklus Penutupan Pelaporan Laporan Keuangan (Financial Report Closing Process).
Siklus-siklus penting lainnya dapat berbeda berdasarkan jenis industry perusahaan, contoh:
  • Siklus Treasury (khusus bagi Perusahaan yang mempunyai divisi Treasury, untuk perusahaan kecil, biasanya siklus ini telah tergabung kedalam siklus penerimaan uang/pengeluaran uang;
  • Siklus Pembiayaan
Detection Risk (DR) merupakan risiko bahwa bukti audit yang dikumpulkan gagal menemukan salah saji yang melampaui batas yang dapat ditolerir. Pada risiko ini auditor merespon atas inherent risk dan control risk yang telah diindentifikasi dengan prosedur - prosedur audit yang ditetapkan. 

Semoga bermanfaat !

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah


GUSTANI.ID - Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk bersua kembali dengan bulan Ramadhan tahun ini, semoga Ibadah yang kita lakukan bernilai pahala di sisi Allah SWt, sehingga kita keluar dari bulan Ramadhan dalam kondisi terampuni dosa - dosa kita. 

Memasuki hari - hari terakhir di bulan Ramdahan, salah satu tradisi kita di Indonesia adalah MUDIK. Ya mudik atau pulang ke kampung halaman adalah istilah untuk perantau yang akan balik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemudik menggunakan berbagai moda transportasi untuk bisa sampai ke kampung halaman, mulai dari pesawat, kerata api, mobil, dan motor. 

Nah, agar perjalanan mudik kita diberikan kelancaran, ada baiknya bagi teman - teman yang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini mempersiapakan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dalam hal adab - adab bepergian sesuai tuntunan sunnah baginda nabi Muhammad SAW. Berikut ini akan dibahas sunnah - sunnah bebergian, panduan mudik agar berlimpah keberkahan.

Dalam Kitab Riyadus Shalihin karya Imam An Nawawi mengulas secara khusus Kitab Adab Bepergian, yang memuat hadist - hadist tentang bepergian sebagai tuntunan bagi kita saat bepergian, termasuk dalam konteks mudik.

1. Bepergian di Hari Kamis

Anjuran untuk bepergian di hari kamis, dari Ka'ab bin Malik r.a, bahwasanya Nabi SAW keluar pada waktu perang Tabuk pada hari Kamis, dan beliau suka keluar bepergian pada hari Kamis." (HR. Muttafaq'alaih)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan: "Jarang sekali Rasulullah SAW keluar bepergian kecuali pada hari Kamis."

2. Berangkat di Pagi Hari

Anjuran untuk memulai aktivitas, termasuk bepergian di pagi hari. Hal ini untuk juga termasuk mengantisipasi risiko - risiko dalam perjalanan di malam hari, terlebih jika menggunakan kendaraan roda dua. 

Dari Shakr bin Wada'ah al-Ghamidi as-Shahabi r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Ya Allah berkahilah umatku pada waktu pagi mereka!" Beliau jika mengirim pasukan atau bala tentara selalu mengirimnya di pagi hari. Sakhr adalah seorang pedagang, dia juga selalu memberangkatkan barang dagangannya di pagi hari hingga ia kaya dan banyak hartanya. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata, "Hadits hasan)

3. Jangan Bepergian Sendirian

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk mencari teman jika bepergian, hal dilakukan agar terhidnar dari berbagai macam bahaya, baik dari sisi agama maupun dunia, seperti tidak dapat melaksanakan shalat berjamaah, risau dalam kesendirian, dan bahaya lainnya.

Dari Ibnu 'Umar ra : Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian." (HR. Bukhari).

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang pergi sendirian adalah (seperti) setan, dua orang yang pergi sendirian adalah (seperti) dua setan, dan tiga orang yang bepergian adalah rombongan." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai dengan sanad-sanad shahih. Tirmidzi berkata: Hadits hasan)

4. Menunjuk Salah Seorang Sebagai Pemimpin dalam Perjalanan

Bagian dari manajemen bepergian secara rombongan adalah disunnahkannya untuk menunjuk salah seorang sebagai pemimpin atau koordinator untuk ditaati selama dalam perjalanan.

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila ada tiga orang yag keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpinl" (HR' Abu Daud dengan sanad hasan).

5. Istirahat yang Cukup

Jika perjalanan yang cukup panjang, dianjurkan untuk meluangkan waktu untuk istirahat untuk menghindari risiko dalam perjalanan seperti mengantuk. 

Dari Abu Qatadah ra, dia berkata, "Jika Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malamnya, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum Subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya." (HR.Muslim)

6. Lakukan Perawatan Kendaraan

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, "Rasulullah SAW, bersabda: "Apabila kalian melalui padang rumput yang subur maka berilah hak unta (merumput) dari rerumputan di bumi, dan bila kamu berjalan di musim kemarau maka percepatlah perjalananmu (agar cepat sampai tujuan), dan bersegeralah sebelum habis sunsumnya. Dan bila kamu istirahat dalam perjalanan malam hari maka jauhilah jalan raya, karena jalan raya itu tempat lewat hewan kendaraan dan binatang-binatang kamu di waktu malam." (HR. Muslim)

Makna " Berikanlah kepada onta itu haknya terhadap rerumputan" adalah pelan-pelanlah dalam berjalan agar ia tergembala di saat perjalanannya. Sumsum, maksudnya adalah percepatlah hingga kamu sampai tujuan sebelum sumsumnya (tenanganya) habis karena beratnya medan. 

Dari Sahl bin Amru -ada yang mengatakan Sahl bin Rabi bin Amru- al-Anshari yang lebih dikenal dengan Ibnu AlHanzhaliyyah -dia termasuk salah seorang peserta Baitur Ridwan, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah melewati seekor unta yang punggungnya telah menempel dengan perutnya. Kemudian beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah dalam merawat binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini, dan tunggangilah dalam keadaan layak, dan makanlah dalam keadaan layak" (HR. Abu Daud dengan sanad shahih).

Dalam konteks tunggangan masa kini, kendaraan yang kita gunakan untuk bepergian ada batasnya oleh karena itu hendaknya kita secara berkala melakukan service atau pemeriksaan dan perawatan kendaran kita. Tidak memaksakan mengendari kendaraan diluar kapasitas. 

7. Memberikan Tumpangan dan Berbagi Perbekalan

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, dia berkata, "Ketika kami dalam perjalanan (bersama-sama dengan Nabi SAW), tiba-tiba ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai kendaraannya sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, maka Rasulullah SAW, bersabda: "Siapa yang memiliki kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tempat, dan siapa yang memiliki kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Abu Sa'id berkata, 'Lalu beliau menyebutkan jenis-jenis harta yang lain sehingga kami melihat bahwa tidak ada lagi dari kami yang berhak mendapatkan kelebihan harta." (HR. Muslim)

8. Nyupir Bergantian

Jika bepergiannya rombongan dengan satu kendaraan, ada baiknya mengemudinya gantian, ternyata ini sunnah lho 😊

Dari Jabir ra, dari Rasuluilah SAW bahwa beliau hendak berperang. Lalu beliau berkata: "Wahai orang-orang Muhajirin dan Anshar. Sesungguhnya di antara saudara-saudara kalian terdapat orang-orang yang tidak memiliki harta dan keluarga, maka hendaknya salah seorang di antara kalian menggabungkan dua atau tiga orang kepadanya." Tidaklah salah seorang di antara kami memiliki tunggangan yang membawanya melainkan bergantian seperti salah seorang di antara mereka bergiliran. Jabir bin Abdullah berkata, 'Aku menggabungkan dua atau tiga orang kepadaku. Aku tidak memiliki melainkan unta untuk bergiliran seperti salah seorang dari mereka bergiliran. (HR. Abu Daud).


Semoga Bermanfaat !

Kebijakan Akuntansi Koperasi Paska Ditetapkannya PERMENKOP-UKM Nomor 2 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Koperasi Paska Ditetapkannya PERMENKOP-UKM Nomor 2 Tahun 2024


GUSTANI.ID - Sekitar tanggal 17an Februari saya dapat pesan WA dari salah satu penggiat BMT yang berisi file Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agak kaget juga saya pas dapat file ini karena ini sangat diluar dugaan saya. Apa itu ? Ya terkait pastinya terkait keterterapan SAK Entitas Privat (SAK EP) pada Koperasi. Di saat keterterapan SAK EP pada BPR/BPRS masih proses dan diskusi cukup alot antara pelaku industri dan regulator, bahkan regulasi penerapan SAK EP pun belum keluar. Ini KEMENKOP-UKM sudah mengeluarkan peraturan yang berisi keterterapan SAK EP. 

Saya langsung membayangkan gimana respon penggiat koperasi terkait ini. Karena banyak aspek yang perlu disiapkan. Beberapa kali saya memberikan pelatihan dan pendampingan SAK EP untuk BPR/S, terlihat proses pemahamannya cukup panjang. 

Tapi saya pribadi sangat mengapresiasi keterdepanan Kemenkop-UKM dalam merespon perubahan SAK untuk diimplementasikan di Koperasi. Terlepas nanti apakah Koperasi akan siap atau tidak, bisa dipikirkan nanti. Selain itu, Permenkop-UKM ini juga menjawab kesimpang-siuran di kalangan penggiat Koperasi terkait penerapan pilar SAK, khususnyan SAK Syariah untuk KSPPS/USPPS. 

Dalam postingan ini saya mencoba untuk menjelaskan bagaimana kebijakan akuntansi koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, dan KSPPS/USPPS paska berlakunya Permenkop-UKM No. 2 tahun 2024 serta penjelasanya dalam konteks perkembangan SAK terkini.

Latar Belakang

Latarbelakang ditetapkannyan Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 ini tidak terlepas dari perubahan yang sangat signifikan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, dimana tanggal 1 Januari 2025 SAK EP efektif berlaku dan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan acuan kebijakan akuntansi Koperasi selama ini sesuai dengan Peremenkop-UKM No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2015 terkait Pedoman Akuntansi Koperasi sektor riil dan Koperasi Sektor Keuangan. Dengan disahkannya Permenkop-UKM No. 2 ini, maka secara sah bahwa Koperasi secara umum di tahun 2025 nanti wajib menggunakan SAK EP dalam kebijakan akuntansinya. 

IAI melalui kebijakan yang tertuang dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) telah menetapkan bahwa pilar SAK yang menjadi acuan kebijakan akuntansi seluruh entitas non-pemerintah di Indonesia terdiri dari:

  1. SAK Internasional
  2. SAK Indonesia
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  4. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu bagi entitas syariah atau entitas lain yang melakukan transaksi syariah juga mengacu pada SAK Syariah sebagai pelengkap.

Secara umum, SAK EP jauh lebih komprehensif di bandingkan dengan SAK ETAP. Perubahan yang paling mendasar adalah terkait kebijakan akuntansi aset keuangan bagi KSP/USP dan KSPPS/USPPS yaitu kebijakan akuntansi Kredit/Pinjaman yang diberikan dan Pembiayaan yang diberikan. Ini persis dengan yang akan diterapkan pada BPR/S. 

PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17Pasal, sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum;
  2. Bab II Akuntansi Koperasi;
  3. Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
  4. Bab IV Audit Laporan Keuangan;
  5. Bab V Ketentuan Lain-Lain;
  6. Bab VI Sanksi Administratif; dan
  7. Bab VII Ketentuan Penutup.

Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Koperasi sektor riil merupakan koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam. Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil mengacu pada SAK Indonesia yang ditetapkan oleh pembina sektor usaha tertentu. Jika pembina sektor riil tidak mengatur maka Koperasi dapat memilih salah satu pilar SAK Indonesia berikut ini, menyesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas transaksi dan tingkat akuntabilitas Koperasi:
  1. SAK Indonesia
  2. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah
Komponen laporan keuangan Koperasi Sektor Riil terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas, dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Secara umum Perubahan kebijakan akuntansi atas perpindahan SAK ETAP ke SAK EP pada Koperasi Sektor Riil tidak signifikan, kecuali pada beberapa aspek berikut ini:
  1. Laporan Keuangan Konsolidasian. Jika Koperasi memiliki anak perusahaan yang memiliki badan hukum terpisah dari Koperasi, maka berdasarkan SAK EP, laporan keuangan anak perusahaan dapat dikonsolidasi ke laporan keuangan Koperasi. Dimana kebijakan laporan keuangan konsolidasian ini tidak diperkenankan pada SAK ETAP.
  2. Bagi Koperasi sektor riil yang bergerak pada sektor perkebunan atau peternakan, pertambangan atau perjanjian konsesi jasa maka kebijakan akuntansi tersebut diatur dalam SAK EP yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.

Kebijakan Akuntansi KSP/USP

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, sedangkan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

Atas kebijakan akuntansi KSP/USP ditetapkan dalam Permenkop-UKM ini wajib mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat. Dimana komponen laporan keuangan KSP/USP terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha;
  3. Laporan Perubahan Ekuitas;
  4. Laporan Arus Kas; dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perubahan mendasar atas berlakunya SAK EP pada KSP/USP adalah pada kabijakan akuntansi pinjaman yang diberikan:
Pertama, Pinjaman yang diberikan diukur menggunakan biaya perolehan, termasuk provisi, yang diamortisasi dengan suku bunga efektif, kebijakan ini sebelumnya diukur secara flat dari nilai pokok pinjaman adapun provisi diakui secara langsung. 

Kedua, Penyisihan Pinjaman Tidak Tertagih menggunakan metode incurred loss, metode ini sama dengan metode CKPN yang digunakan oleh perbankan berdasarkan PSAK 55. Metode ini mengharuskan Koperasi untuk mengobservasi data historis kolektabilitas pinjaman per anggota selama rentang waktu tertentu. Metode penyisihan terdiri dari metode kolektif dan individual. Kebijakan ini sebelumnya menggunakan pendekatan PPAP yang tarifnya ditentukan oleh regulator. 

Metode suku bunga efektif dan metode incurred loss mengharuskan dukungan sistem yang memadai karena terlalu rumit dilakukan secara manual.

Perbedaan Metode CKPN dan PPAP bisa baca: Model Penurunan Nilai Kredit Berdasarkan SAK Entitas Privat

Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Adapun Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Kebijakan akuntansi KSPPS/ USPPS mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat serta SAK Syariah untuk transaksi syariah. Komponen laporan keuangan KSPPS dan USPPS terdiri dari aspek komersil dan sosial:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunakan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perbedaan kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS dan KSP/USP dalam permenkop ini sangat detail, mencakup komponen laporan keuangan dan unsur laporan keuangan yang mengakomodir aspek pertanggungjawaban baitul maal dan aspek syariah pada transaksi syariah, seperti dana syirkah temporer dan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Dimana pada permenkop sebelumnya tidak diatur secara detail. 

Adapun kebijakan akuntansi pembiayaan, khususnya pembiayaan murabahah juga menggunakan pendekatan Margin Efektif serta metode incurred loss untuk penyisihan pembiayaan tak tertagih.

Kebijakan Audit Laporan Keuangan Koperasi

Permenkop-UKM ini juga mengatur terkait ketentuan Auidt laporan Keuangan Koperasi, dimana:
  1. KSP/USP dan KSPPS/USPPS yang memiliki modal minimal Rp 5 Miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik
  2. Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik  (KAP) yang mengaudit harus terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM
  3. AP yang sama dapat melakukan audit laporan keuangan Koperasi berturut-turut 3 tahun dengan masa jeda 2 tahun.

Berlaku Efektif

SAK Indonesia untuk Entitas Privat mulai diberlakukan untuk Koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, atau KSPPS/USPPS tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan mulai berlaku efektifnya SAK EP. 

Manajemen Koperasi harus mulai mempersiapkan kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK EP, baik dari aspek SDM dan System Akuntansi yang dimiliki. 

KONSULTASI IMPLEMENTASI SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT PADA KOPERASI, BAIK KOPERASI SEKTOR RIIL, KSP/USP, DAN KSPPS/USPPS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA 082357909050

In House Trining Riview SAK Entitas Privat PT Bank BPR TGR Tegal

In House Trining Riview SAK Entitas Privat PT Bank BPR TGR Tegal

GUSTANI.ID - Ahad, 25 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Dian Slawi Tegal, saya berkesempatan memberikan in house trining kepada karyawan PT Bank BPR TGR Tegal. Acara ini dihadiri sekitar 38 karyawan, juga di hadiri oleh Komisaris dan Direksi. 

Materi yang diberikan terkait riview implementasi SAK Entitas Privat pada BPR. SAK Entitas Privat merupakan pilar ke 3 SAK yang berlaku di Indonesia dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Salah satu entitas yang terdampak signifikan atas berlakunya SAK Entitas Privat adalah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. 

Sebelumnya BPR menggunakan SAK ETAP sebagai rujukan pelaporan keuangan sebagimana yang ditetapkan oleh regulator melalui Pedoman Akuntansi BPR tahun 2010. Dengan berlakunyan SAK EP menggantikan SAK ETAP, maka BPR harus melakukan perubahan kebijakan akuntansi ke SAK EP. Saat ini OJK terus melakukan pemantauan atas kesiapan BPR dalam mengimplementasikan SAK EP.

Perubahan signifikan atas penerapan SAK EP pada BPR adalah terkait kebijakan akuntansi pinjaman atau kredit yang diberikan, yaitu terkait penerapan metode suku bunga efektif (efective interest rate - EIR) dalam mengakui pendapatan bunga dan amortisasi provisi, serta penerapan metode CKPN dalam mengestimasi penurunan nilai kredit.

Perubahan dari metode PPAP ke metode CKPN, mengharuskan BPR untuk mempersiapkan data historis kualitas kredit per nasabah selama rentang waktu minimal 3 tahun. Oleh karena itu, kesiapan vendor care banking menjadi kunci dalam penyiapan data tersebut. 

Terdapat 2 metode CKPN dalam SAK EP yaitu metode kolektif dan metode individual. Untuk kredit yang dievaluasi secara kolektif, bank dapat mengelompokkan kredit yang akan dinilai secara kolektif berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit yang mengindikasikan kemampuan debitur untuk membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak. CKPN Kolektif diperoleh dari formula PD x LGD, dimana Probability of Default (PD) merupakan Tingkat kemungkinan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Migration Analysis, Roll Rates, Vintage Analysis, dan Default Rate. Sedangkan LOSS GIVEN DEFAULT (LGD) meruapakan Parameter Perhitungan Tingkat Kerugian Historis Besarnya tingkat kerugian yang diakibatkan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Expected Recoveries, Collateral Shortfall, dan Loss on Disposal.



Semoga bermanfaat !

Konsultansi implementasi SAK Entitas Private dapat menghubungi saya di 082357909050
Perubahan Penomoran SAK di Indonesia Terbaru Berlaku 1 Januari 2024

Perubahan Penomoran SAK di Indonesia Terbaru Berlaku 1 Januari 2024

GUSTANI.ID - Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuanagn Ikatan Akuntan Indonesia juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (yang sebelumnya dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan).

Ini merupakan bagian dari perubahan SAK di Indonesia yang terus berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan perkembangan standar Internasional. Diawali tahun 1973 dengan Prinsip Indonesia (PAI) pertama kali diterbitkan, hingga tahun 2024 diberlakukannya SAK Internasional secara menyeluruh.

Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2) dan tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4). Perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Berdasarkan KSPKSI, pilar SAK di Indonesia terdiri dari 4 pilar dan 1 pelengkap yaitu:

  1. SAK Internasional
  2. SAK Indonesia
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Privat
  4. SAK Indonesia untuk EMKM
  5. ditambah SAK Syariah sebagai pelengkap untuk entitas syariah

Nomenklatur SAK Internasional

Nomenklatur SAK Internasional Mengacu pada nomor IFRS/IAS/IFRIC/SIC dari IFRS Accounting  Standards. Terdiri dari nomor 4 digit, Digit pertama huruf “i”, Digit kedua PSAK: referensi dari IFRS (1) dan  IAS (2). ISAK: dari IFRIC (1) dan SIC (2). Digit ketiga dan keempat adalah nomor IFRS, IAS, IFRIC atau SIC. 

Contoh:
- IFRS 3 –> PSAK i103
- IAS 20 –> PSAK i220
- IFRIC 14 –> ISAK i114
- SIC 32 –> ISAK i232

Nomenklatur SAK Indonesia

Adapun nomenklatur SAK Indonesia berubah dari penomoran sebelumnya di SAK. Mengacu pada nomor IFRS/IAS/IFRIC/SIC dari IFRS Accounting Standards (untuk PSAK/ISAK konvergen IFRS Accounting Standards). Mengganti nomor untuk PSAK/ISAK lokal dan PSAK/ISAK Syariah. Berlaku 1 Januari 2024. Tidak mengubah isi persyaratan dalam PSAK/ISAK.

Nomor terdiri dari 3 digit. Digit pertama penomoran PSAK mengacu referensi IFRS (1), IAS (2), ISAK dari IFRIC (1) dan SIC (2), standar lokal (3), serta syariah (4). Angka kedua dan ketiga adalah nomor  IFRS, IAS, IFRIC, SIC, PSAK/ISAK lokal  dan PSAK/ISAK syariah. 

Contoh: 
- IFRS 3 –> PSAK 103
- IAS 20 –> PSAK 220
- IFRIC 14 –> ISAK 114
- SIC 32 –> ISAK 232
- PSAK 70 –> PSAK 370
- PSAK 101 –> PSAK 401

Berikut ini rincian perubahan penomoran SAK Indonesia:

PERUBAHAN PENOMORANPSAK

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

PSAK 1

PSAK 201

Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 2

PSAK 207

Laporan Arus Kas

PSAK 3

PSAK 234

Laporan Keuangan Interim

PSAK 4

PSAK 227

Laporan Keuangan Tersendiri

PSAK 5

PSAK 108

Segmen Operasi

PSAK 7

PSAK 224

Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

PSAK 8

PSAK 210

Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

PSAK 10

PSAK 221

Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

PSAK 13

PSAK 240

Properti Investasi

PSAK 14

PSAK 202

Persediaan

PSAK 15

PSAK 228

Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

PSAK 16

PSAK 216

Aset Tetap

PSAK 18

PSAK 226

Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya

PSAK 19

PSAK 238

Aset Takberwujud

PSAK 22

PSAK 103

Kombinasi Bisnis

PSAK 24

PSAK 219

Imbalan Kerja

PSAK 25

PSAK 208

Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

PSAK 26

PSAK 223

Biaya Pinjaman

PSAK 28

PSAK 328

Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

PSAK 36

PSAK 336

Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

PSAK 38

PSAK 338

Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

PSAK 46

PSAK 212

Pajak Penghasilan

PSAK 48

PSAK 236

Penurunan Nilai Aset

PSAK 50

PSAK 232

Instrumen Keuangan: Penyajian

PSAK 53

PSAK 102

Pembayaran Berbasis Saham

PSAK 55

PSAK 239

Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

PSAK 56

PSAK 233

Laba per Saham

PSAK 57

PSAK 237

Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

PSAK 58

PSAK 105

Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang

Dihentikan

PSAK 60

PSAK 107

Instrumen Keuangan: Pengungkapan

PSAK 61

PSAK 220

Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

PSAK 62

PSAK 104

Kontrak Asuransi

PSAK 63

PSAK 229

Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

PSAK 64

PSAK 106

Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

PSAK 65

PSAK 110

Laporan Keuangan Konsolidasian

PSAK 66

PSAK 111

Pengaturan Bersama

PSAK 67

PSAK 112

Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain

PSAK 68

PSAK 113

Pengukuran Nilai Wajar

PSAK 69

PSAK 241

Agrikultur

PSAK 70

PSAK 370

Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

PSAK 71

PSAK 109

Instrumen Keuangan

PSAK 72

PSAK 115

Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

PSAK 73

PSAK 116

Sewa




PERUBAHAN PENOMORAN ISAK

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

ISAK 9

ISAK 101

Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa

ISAK 11

ISAK 117

Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik

ISAK 13

ISAK 116

Lindung Nilai Investasi Nero dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

ISAK 14

ISAK 232

Aset Takberwujud – Biaya Situs Web

ISAK 15

ISAK 114

PSAK 219 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya

ISAK 16

ISAK 112

Perjanjian Konsesi Jasa

ISAK 17

ISAK 110

Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

ISAK 18

ISAK 210

Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi

ISAK 19

ISAK 107

Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 229: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

ISAK 20

ISAK 225

Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

ISAK 22

ISAK 229

Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan

ISAK 28

ISAK 119

Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas

ISAK 29

ISAK 120

Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka

ISAK 30

ISAK 121

Pungutan

ISAK 31

ISAK 331

Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi

ISAK 32

ISAK 332

Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan

ISAK 33

ISAK 122

Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka

ISAK 34

ISAK 123

Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

ISAK 35

ISAK 335

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

ISAK 36

ISAK 336

Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 216: Aset Tetap dan PSAK 116: Sewa



PERUBAHAN PENOMORAN SAK SYARIAH

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

PSAK 101

PSAK 401

Penyajian Laporan Keuangan Syariah

PSAK 102

PSAK 402

Akuntansi Murabahah

PSAK 103

PSAK 403

Akuntansi Salam

PSAK 104

PSAK 404

Akuntansi Istishna’

PSAK 105

PSAK 405

Akuntansi Mudharabah

PSAK 106

PSAK 406

Akuntansi Musyarakah

PSAK 107

PSAK 407

Akuntansi Ijarah

PSAK 108

PSAK 408

Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

PSAK 109

PSAK 409

Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah

PSAK 110

PSAK 410

Akuntansi Sukuk

PSAK 111

PSAK 411

Akuntansi Wa’d

PSAK 112

PSAK 412

Akuntansi Wakaf

PSAK 59

PSAK 459

Akuntansi Perbankan Syariah

ISAK 101

ISAK 401

Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

ISAK 102

ISAK 402

Penurunan Nilai Piutang Murabahah



Semoga bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI